Friday, June 20, 2014

Permendikbud No 45/2014 Tentang Pakaian Seragam Sekolah SD - SMP - SMA



1.    Pakaian Seragam Peserta Didik Putra
Ø  Kemeja putih, lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri;
Ø Celana pendek dan atau panjang warna biru model biasa/lurus, panjang celana sampai mata kaki dengan lingkar kaki minimal 44 cm, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan dan satu saku vest belakang sebelah kanan;
Ø  Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam;
Ø  Kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki;
Ø  Sepatu hitam.

2.    Pakaian Seragam Peserta Didik Putri
Ø  Kemeja putih, lengan pendek, memakai satu saku di sebelah kiri;
Ø  Rok warna biru dengan lipit hadap pada tengah muka, ritsluiting di tengah belakang, saku dalam bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk tempat ikat pinggang, panjang rok 5 cm di bawah lutut; atau rok warna biru panjang sampai mata kaki, dengan lipit hadap pada tengah muka, ritsluiting di tengah belakang, saku dalam pada bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang;
Ø  Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam;
Ø  Kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki;
Ø  Sepatu hitam.


3.    Pakaian Seragam Sekolah Khas Muslimah
Ø  Kemeja putih, lengan panjang sampai pergelangan tangan, memakai satu saku di sebelah kiri;
Ø  Jilbab putih;
Ø  Rok warna biru panjang sampai mata kaki, dengan lipit hadap pada tengah muka, ritsluiting di tengah belakang, saku dalam pada bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang;
Ø  Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm, warna hitam;
Ø  Kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki;
Ø  Sepatu hitam.

4.    Atribut
Ø  Badge OSIS dijahitkan pada saku kemeja;
Ø  Badge merah putih dijahitkan pada atas saku kemeja;
Ø  Badge nama peserta didik dijahitkan pada kemeja bagian dada sebelah kanan;
Ø Badge nama sekolah dan nama kabupaten/kota dijahitkan pada lengan kemeja sebelah kanan.

Ketentuan pakaian seragam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
Ø  Pakaian seragam nasional mengacu pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
Ø  Model pakaian seragam nasional sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Ø Pakaian seragam kepramukaan mengacu pada ketentuan peraturan kwartir nasional gerakan pramuka;
Pakaian seragam khas sekolah diatur oleh masing-masing sekolah dengan tetap memperhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya masing-masing.

Unduh Permendikbud No 45/2014 atau Unduh Sini
Unduh Lampiran I Permendikbud No 45/2014 atau Unduh Di Sini
Unduh Lampiran II Permendikbud No 45/2014 atau Unduh Di Sini

MODEL PAKAIAN SERAGAM NASIONAL SD/SDLB
MODEL PAKAIAN SERAGAM NASIONAL SMP/SMPLB
MODEL PAKAIAN SERAGAM NASIONAL SMA/SMK 

No comments:

Post a Comment