Tuesday, January 24, 2012

Sertifikasi Guru dan Kontroversi


Sertifikasi guru di negara Indonesia memang sangat merubah keberadaan, keadaan dan kondisi para guru. Betapa tidak ? Karena dengan adanya Sertifikasi banyak guru mengalami perubahan yang sangat drastis, absolut tetapi juga ironis. 

Ketua PGRI Jawa Tengah Sulistiyo mengatakan  bahwa "Peraturan Perundang-undangan yang diberlakukan untuk ujian kompetensi guru di Indonesia adalah menyalahi aturan yang diberlakukan sebelumnya". Karena peraturan yang diberlakukan untuk uji kompetensi guru sangat bertentangan dengan peraturan yang ada. 

Menurut Sulistiyo, uji kompetensi yang disahkan melalui Permendiknas No 11 tahun 2011 SEHARUSNYA TIDAK BERLAKU, karena sudah ada peraturan di atasnya, yakni UU NO 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.


Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) bersikeras uji kompetensi yang diwajibkan pemerintah untuk mendapatkan sertifikasi guru merupakan kebijakan yang salah. Menurut Ketua Pengurus Besar PGRI, Sulistiyo, kebijakan tersebut telah melanggar peraturan perundangan. "Uji kompetensi ditolak karena tidak diwajibkan dalam PP Nomor 74 tahun 2008 pasal 12," kata Sulistiyo, Rabu (11/1). 

Saturday, January 14, 2012

TAK LULUS SERTIFIKASI (Adakah yang peduli ??)

GRAND DESIGN PENDIDIKAN yang dikembangkan Kemendiknas (2010) adalah :
* OLAH HATI, OLAH PIKIR, OLAH RAGA DAN KINESTETIK, OLAH RASA DAN KARSA

LALU, KALAU SEPERTI INI ? BAGAIMANA OLAH HATI , PIKIR DAN RASA DARI ........
(Pangudarasa)  

Uji Kompetensi Guru Dinilai Langgar Aturan


Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) bersikeras uji kompetensi yang diwajibkan pemerintah untuk mendapatkan sertifikasi guru merupakan kebijakan yang salah. Menurut Ketua Pengurus Besar PGRI, Sulistiyo, kebijakan tersebut telah melanggar peraturan perundangan. "Uji kompetensi ditolak karena tidak diwajibkan dalam PP Nomor 74 tahun 2008 pasal 12," kata Sulistiyo, Rabu (11/1). 

PP tersebut menyebutkan, Guru Dalam Jabatan yang telah memiliki kualifikasi akademik S1 atau D4 dapat mengikuti pelatihan untuk memperoleh sertifikat. Sedangkan untuk ikut pelatihan di Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) cukup dengan lampiran yang merupakan pengakuan atas pengalaman profesional guru.

Saat ini PGRI sedang membuat penelitian mengenai pelanggaran PP tersebut. Dengan dasar penelitian itu PGRI akan melaporkan ke ranah hukum mengenai uji kompetensi tersebut. Selain itu PGRI juga sedang membuat penelitian mengenai tekanan yang dialami para guru akibat uji kompetensi tersebut. "Guru yang ingin ikut sertifikasi stres karena dipersulit dengan uji kompetensi. Sementara guru yang sudah senior malu karena tidak lulus," katanya.


Menurut Sulistiyo, uji kompetensi yang disahkan melalui Permendiknas No 11 tahun 2011 seharusnya tidak berlaku karena sudah ada peraturan di atasnya, yakni UU No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. "UU itu menyebut pada 2015 guru yang sudah 10 tahun mengajar harus sudah mendapat sertifikasi pendidik pada 2015," katanya.

Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) menggariskan uji kompetensi untuk mendapatkan sertifikasi guru. Hal itu terkait dengan anggaran untuk gaji guru dari APBN terbilang besar, yaitu Rp 163 triliun.